Tugas Manajer Personalia
Menurut
Prof. Edwin B. Filippo, manajemen personalia adalah “perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian atas pengadaan
tenaga kerja,
pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan pemutusan hubungan
kerja dengan sumber daya manusia untuk mencapai sasaran perorangan, organisasi,
dan masyarakat
Manager personalia bertanggung jawab langsung
kepada owner. Dalam
melaksanakantugasnya manajer personalia
membawahi kepala bagian administrasi dan staf umum. Tugas manajer personalia adalah:
a) Merencanakan
perekrutan karyawan sesuai dengan kebutuhan masing-masing departemen.
b) Mengatur
kegiatan yang berhubungan dengan karyawan dan menciptakan suasana kerja
yangnyaman dan berdisiplin.
c) Menampung
dan mencari keluhan karyawan.
d) Mengatur
dan merencanakan training untuk peningkatan ketrampilan karyawan.
e) Bertanggungjawab
terhadap disiplin kerja karyawan.
Pada umumnya
yang dilaksanakan dalam suatu perusahaan mengenai tugas-tugas personalia ada
tiga yaitu:
1. Procuring
– memperoleh tenaga kerja
- membuat anggaran tenaga kerja
- menarik tenaga kerja
- membuat job analysis, job description, dan job specification
- menetapkan dan menghubungi sumber-sumber tenaga kerja
- mengadakan seleksi terhadap calon tenaga kerja
- membuat anggaran tenaga kerja
- menarik tenaga kerja
- membuat job analysis, job description, dan job specification
- menetapkan dan menghubungi sumber-sumber tenaga kerja
- mengadakan seleksi terhadap calon tenaga kerja
2. Developing
– memajukan atau mengembangkan tenaga kerja
- melatih dan mendidik tenaga kerja
- mempromiosikan dan memindahkan tenaga kerja
- mengadakan penilaian kecakapan tenaga kerja
- melatih dan mendidik tenaga kerja
- mempromiosikan dan memindahkan tenaga kerja
- mengadakan penilaian kecakapan tenaga kerja
3. Mantaining
– memanfaatkan tenaga kerja
- memberhentikan tenaga kerja
- memensiunkan tenaga kerja
- memberi kompensasi
- mengurus kesejagteraan pegawai termasuk pembayaran upah, perumahan, rekreasi, pengobatan dan lain sebagainya.
- memberhentikan tenaga kerja
- memensiunkan tenaga kerja
- memberi kompensasi
- mengurus kesejagteraan pegawai termasuk pembayaran upah, perumahan, rekreasi, pengobatan dan lain sebagainya.
No comments:
Post a Comment